Anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS yang Terlibat Kasus Narkoba Terancam Dipecat

SIDRAP, INIKATA.co.id – Menyikapi penangkapan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sidrap dari Fraksi PKS, HA (59) terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan (DPW PKS Sulsel) angkat bicara.

“Iya betul yang bersangkutan,” kata Humas DPW PKS Sulsel, Wahida Eka Putri saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Ia menjelaskan bahwa DPW PKS Sulsel tak ingin gegabah mengambil keputusan usai HA ditangkap saat sedang pesta narkoba. Meski saat ini HA diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap.

“Jadi pertama kita tunggu dulu ya bagaimana proses hukum ini berlangsung. Ini kan statusnya masih tersangka,” kata Wahida.

Lebih jauh dijelaskannya, saat ini memang HA telah ditetapkan sebagai tersangka namun proses hukumnya masih berjalan, nantinya ketika terbukti bersalah, PKS tidak akan mentolerir hal-hal yang berkaitan dengan narkoba.

“Proses hukumnya masih berjalan, nantinya ketika terbukti bersalah, tentu PKS tidak akan mentolerir hal yang berkaitan dengan narkoba,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sanksi yang bakal diterima HA adalah sanksi pemecatan. Wahida pun kembali mengaku masih akan menunggu hingga putusan pidana yang diberikan kepada HA telah inkrah.

“Iya jelas ya (ancamannya pemecatan). Cuma ini kan masih dalam proses. Kita tidak tahu juga sampai dimana nanti prosesnya ini,” sambung Wahida.

Terkait pendamping hukum kata Wahida, DPW PKS Sulsel hingga kini belum menyiapkan pendampingan hukum untuk mengawal kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat AH. Wahida menjelaskan pihaknya masih menunggu keputusan dari Bidang Advokasi DPW PKS Sulsel.

“Sampai saat ini belum ada (pendampingan hukum). Saya kira ini ranahnya bidang advokasi untuk kemudian akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” jelasnya.(Jo)