Terlibat Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Terancam Dimiskinkan

INIKATA.co.id – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah menyandang status tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun berpotensi dimiskinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Jeratan hukum pencucian uang ini setelah KPK menduga, Rafael Alun membelanjakan mengalihkan hasil penerimaan gratifikasi ke sejumlah aset. Karena itu, KPK mengembangkan jeratan hukum Rafael yang mengarah ke pencucian uang.

“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (10/5).

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, KPK menduga ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan gratifikasi itu diperolehnya melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Melalui sangkaan TPPU ini, KPK berpotensi memiskinkan Rafael Alun Trisambodo. Sebab, KPK akan menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan Rafael Alun.

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” tegas Ali.

Sementara itu, berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Rafael Alun pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021, tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 56.104.350.289. Rafael tercantum memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp 51.937.781.000. Aset properti milik ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio ini tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Rafael juga tercatat memiliki harta berupa kendaaraan senilai Rp 425.000.000. Ia tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta.

Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp 1.556.707.379, serta kas dan setara kas Rp 1.345.821.529. Rafael juga tercatat memiliki harta lainnya berjumlah Rp 419.040.381.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan, pihaknya akan menelusuri seluruh aset yang dimiliki Rafael Alun. Ia mengaku, saat ini KPK telah memilah-milih aset-aset milik Rafael Alun yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Harus dipahami bahwa harta kekayaannya itu tidak semua berasal dari tindak pidana korupsi, misalkan ada yang dari warisan, boleh juga dong kalau dari warisan. Jadi ini sedang dipilah-pilah betul,” ungkap Asep.

Asep mengutarakan, penelusuran aset ini penting dilakukan. Hal ini tidak lain sebagai bentuk asset recovery hasil korupsi.

“Informasi seperti itu ada kosan dan lain-lain kita sedang cari, apakah itu dari tindak pidana korupsi atau bukan. Kalau itu clear, artinya bukan dari tindak pidana korupsi ya nggak kita sita,” pungkasnya. (JawaPos/Inikata)