INIKATA.co.id – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memberikan vonis penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum mati.
Atas vonis hukuman penjara seumur hidup, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea langsung mengajukan banding.
Dikatakannya, banyak pertimbangan hukum yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam vonis terhadap Teddy Minahasa.
“Kita akan banding, masih ada kasasi dan PK,” kata Hotman Paris Hutapea usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Hotman Paris menilai majelis hakim melanggar ketentuan acara hukum pidana, termasuk ketentuan undang-undang IT.
Ditegaskannya, bukti chat Dody Prawiranagara dan Irjen Pol Teddy Minahasa harus diuji melalui digital forensik secara utuh.
“Yang paling parah dan sama sekali mengesampingkan Pasal 5 dan 6 UU IT yang mengatakan bahwa apabila bukti elektronik seperti WA chat harus digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan,” katanya.
Dia menilai bahwa majelis hakim benar-benar melanggar undang-undang IT dan hukum acara.
Karenanya, dengan tegas vonis Teddy Minahasa harus dilawan dengan upaya banding, kasasi, bahkan PK.
“Begitu parahnya pelanggaran semuanya. Karen benar-benar copy paste replik daripada jaksa. Sudah pasti banding sampai PK. Masih lama perjalanan ini,” katanya.
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup.
Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, Jon menilai Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Hakim.
Dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan menurut majelis hakim, terdakwa Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.
Teddy menyangkal dan berbelit memberikan keterangan dan menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu Teddy juga tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan Teddy Minahasa belum pernah dihukum dan banyak mendapat penghargaan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. (Fin/Inikata)