MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) terus bergulir.
Kabarnya, hari ini Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa 8 orang saksi dan pemeriksaan itu dilakukan di Mapolda Sulsel.
“Hari ini (10/5) pemeriksaan saksi TPK terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), untuk tersangka ER dkk,” ujar Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menyebut pihaknya belum mengetahui adanya pemeriksaan terkait kasus tersebut di Mapolda Sulsel.
“Terkait ini, Kami masih himpun informasi pastinya, setelahnya akan dikabari lebih lanjut,” ungkapnya.
Edy Rahmat yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas PUTR Sulsel di OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap beberapa waktu lalu oleh Komisi Pemberantasan korupsi.
Adapun 8 orang saksi yang diperiksa masing-masing Kwan Sakti Rudi Moha (swasta), Rendy Gowary (swasta), H. Sutta (swasta), Nuwardi Bin Pakki (swasta), AM. Parakasi Abidin (swasta), Andi Muh. Guntur (PTT Bidang Bina Marga PUPR Prov. Sulsel, Junaedi (PNS/Sekretaris Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Fariz akbar ( PTT Bidang Bina Marga PUPR Prov. Sulsel). (*)