BKN Batalkan SK Pensiun Sekprov Sulsel Abdul Hayat

INIKATA.co.id – Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Nomor surat : 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023 perihal Pembatalan pensiun PNS Abdul Hayat Gani. Surat ini menunjukkan bahwa SK permohonan dari Gubernur Sulsel tersebut tidak berlaku.

Surat pembatalan pensiun PNS Abdul Hayat ini dikeluarkan pada 2 Mei 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kepal BKN Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Drs Aris Windiyanto.

“Kami sampaikan bahwa terhadap perkara yang sedang berproses banding dalam proses peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka usul pensiun terhadap PNS tersebut kami kembalikan dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat sampai adanya putus pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tulis isi surat BKN yang diperoleh Radar Makassar, Selasa (9/5/2023).

Dengan demikian, penerbitan SK pensiun terhadap Abdul Hayat Gani per 28 April 2023 lalu dinyatakan oleh BKD tidak berlaku karena proses hukum di pengadilan masih berjalan.

“Atas dasar hal tersebut, pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pemberian pensiun pegawai negeri sipil Nomor: PD: -273000000008 tanggal 28 April 2023 a.n. Dr Abdul Hayat Gani M,Si NIP kami batalkan dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi isi surat.

Surat BKN yang membatalkan SK pensiun PNS Abdul Hayat Gani ini pun dibenarkan oleh Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco. Ia mengatakan pihaknya akan selalu fokus pada aturan perundang-undangan. “Alhamdulillah, semua itu tergantung dari pusat,” singkatnya.

Pakar Hukum Tata Pemerintahan, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan langkah BKN dengan mengeluarkan surat pembatalan pensiun PNS Abdul Hayat Gani ini sudah tepat.

“Memang kalau sengketa hukum berlangsung itu harus ditangguhkan, dan itu yang dilakukan BKN sudah tepat,” jelasnya.

Akademisi Unhas ini sempat mendorong ke Pemprov Sulsel agar SK pensiun tersebut ditangguhkan karena perkara hukum Abdul Hayat masih berjalan di pengadilan.

“Tanya Plt BKD bagaimana pensiun Pak Abd Hayat Gani?. Karena mestinya pensiun ditangguhkan dulu selama proses sengketa hukum sampai memperoleh kekuatan hukum tetap,” bebernya. (fdl)