2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang

INIKATA.co.id – Polri resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kedua tersangka tersebut merupakan WNI berinisial AT dan AD.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengatakan, penetapan 2 orang tersangka merupakan hasil pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Lalu dilakukan gelar perkara dan menaikan status hukum keduanya.

“Dalam pemenuhan unsur unsur pidana tindak pidana perdagangan orang berdasarkan keterangan 9 orang saksi yang telah diperiksa, telah memenuhi unsur dan semua keterangan mengarah kepada dua tersangka atas nama AT dan AD,” kata Shandi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5).

Selain itu, penetapan 2 orang tersangka berdasarkan beberapa alat bukti yang ada seperti paspor dan surat jalan CV, yang digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi agar para korban aman dan bisa melewati imigrasi Indonesia.

Shandi menambahkan, modus 2 orang tersangka yakni memberangkatkan korban dengan tujuan dieksploitasi di Myanmar menjadi operator online scamming, dengan target Warga negara Amerika dan Kanada.

“Selanjutnya, untuk pendalaman tentang tersangka yang ada diantara korban sementara ini belum memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, namun demikian pendalaman tentang jaringan Thailand dan Myanmar masih terus kami upayakan,” imbuhnya.

Pada hari ini, lanjut Sandi, tim Mabes Polri akan melanjutkan pemeriksaan sejak tadi pagi di Bangkok. Selain itu, tim juga akan bertemu pihak NCB Bangkok di Markas Royal Thay Police, guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut.

“Dengan sasaran utama pembicaraan adalah agar pihak IP Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban TPO sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda over stay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Polri memastikan para korban masih berada di negara tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kondisi 20 WNI yang diduga jadi korban TPPO ini, pihak Kemenlu sudah meneruskan kepada KBRI Yangon, dan selanjutnya dikirim nota diplomatik ke Kemlu Myanmar.

“KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat dan KBRI Yangon telah berkomunikasi dengan para korban,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5).

Dari hasil penelusuran, 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal.

20 WNI tersebut kini dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen. Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak. (JawaPos/Inikata)