MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut takalar tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Senin (8/5/2023).
Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan JM dan HB (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah TA 2020) Sebagai tersangka baru yang di duga terlibat dalam kasus korupsi Penyimpangan penetapan harga nilai pasar pasir laut ada badan pengolahan keuangan daerah kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut TA 2020.
JM bersama HB ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik (Pidana Khusus) Pidsus kejati Sulsel menemukan 2 alat bukti.
” JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 Kuhap,” Ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Yudi Triadi pada konferensi pers di Kejati Sulsel, Senin (8/5/2023).
Kedua tersangka ditetapkan setelah tim dokter dan Dinas Kesehatan Kota Makassar menyatakan keduanya dalam kondisi sehat
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya memeriksa kesehatan tersangka pada tim dokter dan Dinas kesehatan kota Makassar dan menyatakan tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid,” Lanjutnya
Perkembangan sebelumnya, Kejati Sulsel melalui Pidsus telah melimpahkan kasus dugaan korupsi tambang pasir Takalar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas 1A beserta dengan barang bukti yang telah disita.
kasus ini telah menelan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). (Awal)