MAKASSAR, INIKATA.co.id – Eksepsi yang diajukan oleh tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa korupsi hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang Muhammad Idris dibacakan pada sidang yang bertempat di Pengadilan Kelas 1A Makassar, Jumat (5/5/2023).
Pada pembacaan eksepsi terdakwa, Penasehat Hukum menilai penjelasan oleh Penuntut Umum sebelumnya tidak cermat dalam menganggap total harga beras yang dikeluarkan dari gudang lampa yang tidak mencapai 500 ton. Hal ini menurutnya telah mengubah total kerugian yang harus dikembalikan terdakwa.
“Kami menilai Penuntut Umum tidak cermat dan tidak teliti karena nilai total beras yang keluar dari gudang lampa tidak mencapai 500 ton dan Terdakwa M. Idris juga telah mengembalikan sebanyak 20,000 Kg bersama-sama dengan IRFAN pada tanggal 29 oktober 2022 sehingga nilai kerugian sudah berkurang dan adanya perbedaan selisih harga yang dilakukan oleh penuntut umum dimana harga beras saat itu sekitar 8000/Kg namun penuntut umum memasukkan harga Rp 10,859/Kg,” Kata Hasan Hasbi.
Ia menyebutkan dengan perbedaan harga tersebut membuat kerugian negara menjadi besar dan tak sesuai dengan fakta yang ada sebenarnya.
“sehingga membuat nilai kerugian meningkat sehingga total yang seharusnya tidak sebesar Rp 5,001,112,450 lima milyar satu juta seratus dua belas ribu empar ratus lima puluh rupiah) sehingga dakwaan penuntut umum tidak teliti dan tidak cermat karena adanya perselisihan harga,” tuturnya.
Dalam Uraian eksepsi, Penasehat Hukum terdakwa meminta hakim untuk mengabulkan beberapa poin perkara yang dianggapmya kabur (obscuur libel) dan harus dinyatakan gugur demi hukum.
“Kami mengajukan permohonan agar yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sela dengan amar Menerima dan mengabulkan segala eksepsi atau keberatan dari terdakwa M. Idris dan Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima (obscuur libel) serta Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan,” terangnya.
Diakhir pembacaan eksepsi, Penasehat Hukum terdakwa meminta hakim agar memberi putusan yang seadil-adilnya dan menegakkan hukum berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, agar diberikan putusan yang seadil – adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan berdasarkan ketuhanan yang maha esa (ex acqueo et bono),” Tandasnya. (Awal)