Mall Pelayanan Publik Enrekang Segera Beroprasi

INIKATA.co.id – Pemkab Enrekang segera memfungsikan gedung Gabungan Dinas II sebagai salah satu gedung tempat gabungan pelayanan dasar publik yang dipusatkan dan terintegrasi.

Gedung berlantai III bersebelahan jalan kantor Bupati Enrekang akan menampung sejumlah OPD yang terkait sektor pelayanan dasar seperti perizinan, Capil, BKPSDM, Bappelit bangda, Bapenda dan lainnya dari lembaga vertikal.

“Semacam Mall pelayanan publik untuk pelayanan dasar yang sangat potensial dibutuhkan masyarakat, sehingga unit pelayanan dalam fungsi urusan adminstrasi dibutuhkan oleh masyarakat lebih mudah, cepat dan terintegrasi,” ujar Sekda Enrekang H Baba.

Dijelaskan Dr.H Baba, keberadaan Mall pelayanan publik pada satu gedung diupayakan pemkab Enrekang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan  layanan perizinan, dannurusan kependudukan.

Bahkan didalamnya juga akan digabung selain lembaga dinas Pemda Enrekang juga kantor lembaga vertikal seperti Kemenag, kepolisian dan kejaksaan yang berkaitan dalam pelayanan dasar masyarakat.

Beberapa OPD melalui Surat Bupati Enrekang telah ditentukan untuk segera mengisi gedung Gadis II seperti Dinas Penamanan Modal dan PTSP, Dinas Dukcapil, Bappellitbangda, Bapenda serta Disperkim (serifikat tanah).