Eksepsi Terdakwa Kasus Bulog Pinrang, Penasehat Hukum Minta ini ke Majelis Hakim

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Eksepsi yang diajukan oleh tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa korupsi hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang Muhammad Idris dibacakan pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Kelas 1A Makassar, Jumat (5/5/2023) kemarin.

Pada pembacaan eksepsi terdakwa, Penasehat Hukum menilai penjelasan oleh Penuntut Umum sebelumnya tidak cermat dalam menganggap total harga beras yang dikeluarkan dari gudang lampa yang tidak mencapai 500 ton. Hal ini menurutnya telah mengubah total kerugian yang harus dikembalikan terdakwa.

“Kami menilai Penuntut Umum tidak cermat dan tidak teliti karena nilai total beras yang keluar dari gudang lampa tidak mencapai 500 ton dan Terdakwa M. Idris juga telah mengembalikan sebanyak 20,000 Kg bersama-sama dengan IRFAN pada tanggal 29 oktober 2022 sehingga nilai kerugian sudah berkurang dan adanya perbedaan selisih harga yang dilakukan oleh penuntut umum dimana harga beras saat itu sekitar 8000/Kg namun penuntut umum memasukkan .harga Rp 10,859/Kg sehingga membuat nilai kerugian meningkat sehingga total yang seharusnya tidak sebesar Rp 5,001,112,450 lima milyar satu juta seratus dua belas ribu empat ratus lima puluh rupiah) sehingga dakwaan penuntut umum tidak teliti dan tidak cermat karena adanya perselisihan harga,” katanya Penasehat Hukum ketika diberi kesempatan membacakan eksepsi terdakwa.

Dalam Uraian eksepsi, Penasehat Hukum terdakwa meminta hakim untuk mengabulkan beberapa poin perkara yang dianggap nya kabur (obscuur libel) dan harus dinyatakan gugur demi hukum.

“Kami mengajukan permohonan agar yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan segala eksepsi atau keberatan dari terdakwa MUHAMMAD IDRIS untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima (obscuur libel) ;
  3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada negara;” Jelasnya Kepada Peserta Sidang.

Di Akhir pembacaan eksepsi, Penasehat Hukum terdakwa meminta hakim agar memberi putusan yang seadil-adilnya dan menegakkan hukum berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, agar diberikan putusan yang seadil – adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan berdasarkan ketuhanan yang maha esa (ex aequo et bono),” Tandasnya. (Awal)