INIKATA.co.id – Koboi jalanan, David Yulianto dijerat pasal berlapis akibat menyerang sopir taksi daring di Tol Tomang, Jakarta Barat. Pelaku pun terancam hukuman berat dalam perkara ini.
David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. “Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan penjara. Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun penjara,” lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (6/5).
Ancaman hukuman berat termuat dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pengenaan pasal ini bisa membuat pria berusia 32 tahun itu dibui sampai dengan 20 tahun atas kepemilikan air softgun.
“Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selamana-lamanya 20 tahun penjara,” jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka setelah beraksi seperti koboi jalanan. Penetapan ini dilakukan setelah pelaku dilakukan pemeriksaan intensif.
“Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5).
David juga telah dikenakan penahanan atas kasus tersebut. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, sepucuk pistol angin atau air softgun, dua unit handphone, dan satu kartu akses apartemen. (JawaPos/Inikata)