Terbukti Terima Suap Rp 3 Miliar dan 4 Mobil Mewah, Sekretaris Mahkamah Agung jadi Tersangka

INIKATA.co.id – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Hasbi Ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap penanganan perkara di MA.

“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Kemarin gelar perkaranya peningkatan status hukumnya,” kata sumber JawaPos.com di KPK, Jumat (5/5).

Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan pihak perantara penerima suap Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Hasbi diduga menerima duit suap senilai Rp 3 miliar. Selain itu dia juga menerima empat mobil mewah dari pengurusan perkara yang dilakukannnya.

Atas perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Terkait adanya penetapan tersangka ini, juru bicara hingga pimpinan KPK belum membalasan pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Namun sebelumnya, Ali mengatakan pihaknya memang tengah membuka peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan dari sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat pejabat di MA.

“Begini, jadi seluruh proses penyidikan tidak pernah juga kemudian kami tidak umumkan kepada teman-teman, kepada masyarakat. Pasti pada saatnya kami akan umumkan,” kata Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *