MAKASSAR, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyatakan telah menerima pemberitahuan rencana pendaftaran atau pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Kota Makassar.
Setidaknya ada tujuh partai politik (parpol) yang memberikan informasi terkait rencana pendaftaran tersebut hingga hari ini, Jumat (4/5/23).
Hal itu disampaikan Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar.
“Sampai saat ini sudah ada 7 partai yang mengkonfirmasi akan datang mengantar dokumen fisik persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Makassar,” katanya.
Adapun jadwal ke tujuh partai tersebut yakni, 8 Mei Partai PKS. Disusul NasDem di tanggal 10 Mei. Sementara untuk PDI Perjuangan dijadwalkan tanggal 11 Mei.
“Sementara PAN dan Partai Gelora di tanggal 12 Mei, dan PSI di tanggal 13 Mei,” paparnya.
Untuk partai lainnya, kata Gunawan belum ada konfirmasi. Kendati demikian partai politik tersebut masih melakukan komunikasi intens dengan KPU Makassar.
“Komunikasi tetap intens dilakukan, khususnya dalam penggunaan Silon dan teknis pengunggahan persyaratan dokumen,” lanjutnya.
Diketahui KPU Makassar sejak tanggal 1 Mei membuka dan menerima pengajuan dokumen Bacaleg.
“Persiapan personil dan penyiapan tempat sudah jauh-jauh hari dilakukan. Mulai dari tempat penerimaan, ruang tunggu bagi partai yang datang bersamaan, hingga penyiapan petugas yang menerima,” Kata Gunawan. (Afni)