MAKASSAR, INIKATA.co.id – Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Gilang Gumilar Cs penerima kasus suap Rp 2,9 . Keempat terdakwa dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim, Vonis keempat oknum BPK RI itu berbeda-beda.
Majelis hakim yang diketuai oleh Muh Yusuf Karim membacakan putusan terhadap terdakwa Gilang Gumilar. Terdakwa dijatuhi hukuman 4,8 tahun penjara beserta denda Rp 300 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Gilang Gumilar menjatuhkan penjara selama 5 tahun,” ujar Yusuf Karim saat membacakan putusan di persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim juga membacakan putusan terdakwa Wahid. Dia dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Wahid Ikhsan Wahyuddin menjatuhkan penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 300 juta,” kata hakim.