MAKASSAR, INIKATA.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan non aktif Abdul Hayat Gani bakal mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Abdul Hayat Gani menyampaikan, gugatannya akan dilayangkan ke PTUN Makassar setelah 14 hari dari Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 882/09/2023, tanggal 28 April 2023 tentang pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun (SK Pensiun).
“14 hari kan setelah di terima SK pensiun,” ucap Abdul Hayat saat dihubungi Radar Makassar, Kamis (4/5/2023).
Ia meyakini bahwa dengan adanya banding yang diajukan pihak tergugat, maka semua SK seperti pensiun tidak bisa dilakukan.
“Masa banding jalan baru (SK) yang lain jalan, terpending semua jadi baku ikat semua ini, dan sudah ada mulut hakim mengatakan pengembalian (jabatan semula),” jelasnya.
Menurut dia, meski pun ada banding, pihaknya optimis masih memang dalam pengadilan, karena proses pemberhentian secara jelas tidak berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Menunggu saja kontra memori dari pengadilan kalau dia banding, karena orang kalai banding tidak lagi sidang-sidang, dan tidak mungkin merubah itu amar putusan,” tandasnya.