INIKATA.co.id – Hasil putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan non aktif Abdul Hayat Gani mendapat banding dari kuasa hukum Presiden Joko Widodo.
Banding diajukan kuasa hukum Presiden ini dikeluarkan Kamis, 27 April 2023 dan saat sudah diterima oleh kuasa kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco di kantornya di Makassar.
“Masukan memori Banding, itu ji, 14 hari. Mulai sejak Kamis,” ucap Yusuf, Rabu (3/5/2023).
Ia mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan pada mekanisme hukum yang berjalan dan akan menunggu keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Keputusan Pak Abdul Hayat tergantung pada putusan (PTTUN),” ucapnya.
Sementara untuk SK pensiun Abdul Hayat yang sudah diterbitkan oleh Pemprov Sulsel, ia menjelaskan pihaknya fokus pada perkara hukum yang sedang berjalan.
“SK pensiun nanti Kementrian Dalam Negeri yang akan menilai,” jelas dia.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Unhas, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan adapun pandangan yang dapat memenangkan Abdul Hayat, yakni SK pensiun belum dapat diterbitkan selama perkara hukum masih dalam proses berjalan.