Spanduk Bacaleg Mulai Bertebaran, Begini Respon Bawaslu Makassar

INIKATA.co.id — Sejumlah alat peraga partai politik (Parpol) berupa spanduk Bacaleg Kota Makassar mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan kota Makassar.

Sayangnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa melakukan penindakan.

Saat ditemui di ruangannya, Ketua Bawaslu, Abdillah Mustari mengatakan saat ini belum masuk masa kampanye.

“Kampanye itu sesuai dengan regulasi itu diatur dalam waktu tertentu. Ada waktunya. Kampanye itu kan penyampaian visi misi calon,” katanya, Rabu (3/5).

Untuk itu, Abdillah menilai ketika ada bakal calon yang menyampaikan visi misi hal itu merupakan bentuk sosialisasi.

Lanjut, terkuat pemasangan spanduk dan baliho  di ruas jalan, sambung dia merupakan bentuk sosialisasi juga belum masuk kampanye.

“Karena belum ad pencalonan, baru sementara pendaftaran pencalonan hingga 14 Mei. Jadi, yang ada sekarang adalah sosialisasi perkenalan bakal calon,” tuturnya.

Sementara untuk pembatasan pemasangan spanduk,  pihaknya tidak bisa membatasi. Dia menegaskan untuk saat ini penertiban merupakan ranah Pemda.

“Nah bukan ranah kami untuk membatasi baliho itu  itu tanahnya Pemda. Pemda yang punya,”tandasnya.(Afni)