MAKASSAR, INIKATA.co.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar melarang Partai Politik untuk tidak menggunakan tempat ibadah dan lingkungan pendidikan untuk sarana sosialisasi dan kampanye.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Makassar, Abdillah Mustari.
“Yang kami wanti -wanti adalah penyampaian parpol di tempat-tempat yang dilarang undang-undang. Misalkan masjid atau tempat ibadah dan pendidikan,” katanya, Rabu (3/5/23).
Diketahui pelarangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yakni, bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.
Untuk itu, Menurut Abdillah menegaskan meski belum melakukan kampanye Parpol tetap dilarang melakukan sosialisasi Bacaleg di tempat tersebut.
“Walaupun mungkin masih katakan sosialisasi bukan kampanye tapi tempatnya yang tidak memungkinkan,” pungkasnya. (Afni)