Anggota DPRD yang Hendak Calonkan diri Kembali, Wajib Tahu Syarat ini

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah persyaratan untuk calon legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Salah satu aturan terkait Anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri kembali.

Baca juga:

Penuhi Syarat, Berkas 50 Bacaleg PKB Makassar Diterima KPUD

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Gunawan Mashar menjelaskan syarat tersebut.

Ia mengatakan, anggota DPRD yang berkeinginan untuk mencalonkan kembali lewat Parpol yang berbeda dengan peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir, wajib menyertakan surat pernyataan telah mengajukan pengunduran diri dari partai politik sebelumnya.

“Surat pengajuan pengunduran diri tersebut disertai tanda tangan dan dibubuhi materai,” katanya, Kamis (4/3/23).

Baca juga:

Sekda Pemkot Bandung dan 4 Anggota DPRD Kota Bandung jadi Tersangka

Surat ini, lanjut dia, kemudian diunggah saat pengajuan caleg ke dalam aplikasi silon.

“Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota,” lanjutnya.

Namun bagi anggota dewan yang partainya sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk menyertakan surat yang dimaksud.

Selain itu, bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan, dan karyawan BUMN/BUMD wajib menyertakan surat pengunduran juga.

“Surat pengunduran diri tersebut dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dan tidak dapat ditarik kembali,” tandasnya. (Afni)