MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus Jasa Produksi tahun 2017 -2019 ke Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) ke Penuntut Umum Kejati dan Kejari Makassar.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi Ia mengatakan, Pidana Khusus Kejati melakukan Penyerahan kasus di Lapas Kelas 1A Makassar.
“Tanggal 2 Mei, sudah dilakukan penyerahan Barang Bukti dan Tersangka ke JPU, itu dilakukan dilapas kelas 1A Makassar,” ungkapnya Rabu, (3/5/2023).
Ia menjelaskan tersangka bersama dengan barang bukti telah diserahkan kepada PU Kejati dan PU kejari Makassar melalui tim jaksa Penyidik Pidsus.
“Iya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Makassar dan saat ini sedang menunggu persidangan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar HYL dan Mantan Direktur Keuangan PDAM IA ditetapkan tersangka melalui siaran pers 11 April lalu. Atas kasus ini, negara mengalami kerugian capai 20 milyar. (Awal)