MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tersangka Kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut takalar tahun anggaran 2020 saat ini tengah menunggu jadwal persidangan pasca dilakukan pelimpahan ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara terdakwa GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Rabu, (3/5/2023).
Soetarmi menjelaskan, Kasus yang melibatkan tersangka GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) disinyalir telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.
” Ia telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020,” jelasnya.
Pelimpahan perkara GM ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 didasarkan pada Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B- 01 /P.4.32/Ft.1/05/2023 Tanggal 02 Mei 2023.
Dari informasi yang dihimpun, GM telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). (Awal)