PANGKEP, INIKATA.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan rekening dan kredit nasabah pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 hingga 2022 dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Peningkatan status penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-173/P.4.27/Fd.1/05/2023, tanggal 02 Mei 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Toto Roedianto, mengatakan peningkatan status penyidikan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose bersama Tim Jaksa Penyelidik dengan Tim Adhoc” dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian sebesar Rp 2.246.111.796, dalam penyaluran kredit itu.
“Berdasarkan hasil eksposes bersama, tim sepakat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, hal itu berdasar dugaan adanya unsur-unsur kerugian negara,” Katanya.
Indikasi pelanggaran, kata Toto Roedianto, yakni dalam pelaksanaan penyaluran kredit KUR/ RITEEL pada BRI Cabang Pangkep, penggunaan atau penguasaan rekening dan kartu ATM nasabah sejak 07 Maret 201 6 Hingg 31 Desember 2022. Kredit digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian digunakan oleh orang lain atau yang biasa disebut dengan kredit tempilan.
“Pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur atau yang biasa disebut dengan kredit topengan. Penundaan atau penyalahgunaan setoran dari debitur melalui rekening penampungan EDC Collection kanca BRI Pangkep,” sebutnya.
Diketahui penyimpangan tersebut melanggar Surat Keputusan No PP-Dir/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2012 tentang pelaksanaan Kredit RITEL PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, BAB II tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perkreditan.
Surat Edaran Nomor : SE. 48-Dir/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin.
Surat Nomor 104-DIR/DKP/05/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Surat Edaran Nose: 09-DIR/ADK/05/2016 tanggal 28 Mei 2015 tentang KUPEDES BAB VIII Tentang Agunan. (*)