Bupati Maros Berikan Penghargaan 10 Tokoh Pendidikan

INIKATA.co.id – Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Pemkab Maros menyerahkan penghargaan kepada 10 Tokoh pendidikan yang selama ini memiliki peran dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Maros.

Tak hanya itu, Penghargaan juga diberikan kepada 45 Guru Penggerak dari berbagai UPTD se-Kabupaten Maros. Berlangsung di Tribun Utama Pallantikan.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengungkapkan, pendidikan menjadi prioritas yang relevan dengan komitmen pemerintah pusat untuk memenuhi pendidikan, tak hanya di kota saja melainkan sampai ke pelosok.

“Sehingga sangat penting Pemkab Maros memberikan apresiasi yang besar kepada tenaga pendidik kita. Mencerdaskan anak-anak bukan tugas yang ringan,” ungkapnya.

Selain itu, Pemkab Maros melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros juga menggelar Lomba tingkat TK, SD dan SMP se-Kabupaten Maros.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Andi Patiroi mengungkapkan, perlombaan telah berlangsung sejak 17 April 2023. Tentu dengan sistem seleksi yakni, melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) di sekolah masing-masing.

“Pendaftaran hingga final sudah berlangsung sejak 17-27 April. Tetapi penghargaannya kita serahkan hari ini tepat di peringatan Hardiknas,” ujarnya.

Patiroi menambahkan, kegiatan ini digelar sebagai bentuk apresiasi Pemkab Maros dalam dunia pendidikan dan juga  untuk mengembangkan Kompetensi mata pelajaran siswa.

“Tanpa adanya kompetisi, kita tdk bisa mengevaluasi sejauh mana kinerja dinas pendidikan,” tuturnya.

Pendidikan ungkap Patiroi, merupakan investasi masa depan dan pembangunan kualitas SDM. Maka perlu dilakukan evaluasi untuk mengukur kualitas pengelolaan pendidikan Kabupaten Maros.

“Pada tingkat TK dan PAUD, terdiri dari Lomba fashion show dan Lomba foto Edukasi Ramadhan. Sementara Tingkat SD dan SMP, Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, PPKN, Bahasa Inggris dan Agama Islam. Juga ada Lomba Pencak Silat, Karate dan Drumband,” bebernya.

Anggaran yang digelontorkan berasal dari DPA Dinas Pendidikan. Yakni sebesar Rp50 juta.(bak)