INIKATA.co.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan hingga saat ini belum ada realisasi investasi dari pihak swasta di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Adapun kini, seluruh proyek yang dikerjakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Belum (ada realisasi investasi), makanya sekarang yang dikerjakan yang APBN semua,” kata Basuki kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/5).
Basuki menjelaskan, salah satu penyebab investasi yang belum terealisasi yaitu belum adanya kebijakan teknis terkait pembelian tanah di IKN. Padahal, saat ini sudah ada rencana detail tata ruang (RDTR) yang sudah disiapkan.
Meski demikian, kata dia, pembelian baru bisa dilakukan apabila kebijakan teknis sudah jadi. Kemudian, dilakukan oleh pihak berwenang, yakni Badan Usaha Milik Otorita (BUMO).
“Karena semua jadi kewenangan Otorita, bagaimana cara membeli tanah di sana. Kan mereka (investor) akan membeli. Bagaimana nanti yang akan bangun rumah sakit lima hektare, nah belinya gimana. Nah itu pihak otorita (yang berwenang) makanya ada BUMO. Itu (BUMO) gunanya nanti akan menyelesaikan langsung dengan investor supaya lebih cepat,” jelasnya.
Adapun kini, Basuki menyebut kebijakan teknis atau SOP terkait pembelian tanah sedang dibuat oleh Otorita IKN. Saat ditanya bentuk peraturan tersebut seperti apa, Menteri PUPR mengaku tidak tahu pasti.
“Nah itu mereka sekarang lagi bikin SOP-nya. Bentuknya mungkin dalam bentuk peraturan otorita, tapi peraturan pemerintahnya sudah ada tinggal pelaksanaannya nanti oleh pihak otorita. Tapi legalnya saya belum tahu pasti, tapi dari segi PP-nya sudah ada,” tandasnya.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo segera mengumpulkan investor potensial yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk merinci peta IKN. Sehingga, investor yang hendak membangun perumahan, maupun fasilitas pendukung lain di IKN dapat terpetakan.
Dari luas lahan untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN seluas 6.600 hektare, Kementerian PUPR mengalokasikan 63 persen luas lahan untuk kawasan hijau. Namun, pihaknya tidak bisa merinci bentuk status kepemilikan lahan tersebut. (JawaPos/INIKATA)