MAKASSAR, INIKATA.co.id – Terdakwa Korupsi hilangnya 500 Ton beras Bulog Pinrang Muhammad Idris melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel terkait perhitungan kerugian negara.
Hal itu diungkapkan Hasnan Hasbi saat ditemui di PN Tipikor Makassar sesaat setelah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Royke Harold Inkiriwang.
“Sekaitan dengan dakwaan tersebut kami dari penasehat hukum Muhammad Idris selaku kepala gudang Bulog akan mengajukan keberangkatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya,” katanya. Rabu (3/5/2023).
Hasnan mengatakan eksepsi tersebut dilakukan terkait adanya beberapa point dari dakwaan yang JPU yang dinilai keliru salah satunya tentang perhitungan kerugian negara.
“Hal ini mengingat ada beberapa ketentuan yang menurut kami masih kurang cermat dari dakwaan JPU seperti halnya perbedaan persepsi mengenai adanya kerugian negara,” sebutnya.
Ia menyebutkan berdasarkan dari pengakuan terdakwa pihaknya telah mengembalikan beberapa anggaran terkait permalasahan tersebut.
“yang dimana terdakwa M. Idris itu menyampaikan bahwa telah dilakukan beberapa pengembalian beras ke gudang tersebut sehingga ada pengurangan kerugian negara di situ. Namun, dalam dakwaan JPU dianggap bahwa kerugian negara bertambah disitulah nanti dieksepsi akan kami tanggapi atau menjelaskan mengenai kedudukan hukum dari terdakwa m Idris,” paparnya.
Ekspresi terdakwa M. Idris sendiri diagendakan hari Jumat 5 Mei 2023.
Sebelumnya, Setelah mendalami penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus raibnya 500 ton beras di gudang milik Perum Bulog Cabang Kabupaten Pinrang.
Kedua orang tersangka baru tersebut masing-masing berinisial MI yang merupakan mantan Kepala Gudang Lampa Pekkabata Pinrang dan inisial RW, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menemukan alat bukti yang cukup. Di mana peran keduanya ikut andil dalam kasus raibnya 500 ton beras di gudang Bulog Kabupaten Pinrang dengan cara melanggar SOP yang berlaku di Perum Bulog.
“Keduanya kita langsung tahan selama 21 hari ke depan terhitung sejak 2 Januari 2023 atau hari ini di Lapas Kelas 1 Makassar,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan, Hary Surachman dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/1/2023).
Atas perbuatannya, Penyidik kemudian menjerat IR dengan ancaman Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)