Bawaslu Temukan Ratusan Pemilih TMS Dalam DPS di Maros

INIKATA.co.id – Bawaslu Kabupaten Maros menemukan sebanyak 417 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Data tersebut diperoleh jajaran Bawaslu Maros saat melakukan pencermatan DPS pada 12 April – 1 Mei 2023.

Terhadap temuan itu, Ketua Bawaslu Maros Sufirman menyebut telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros atas temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan sebelumnya.

“Kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros terkait daftar pemilih per tanggal 1 Mei kemarin, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Maros selama masa pengumuman DPS dan tanggapan Masyarakat atas DPS yang telah diumumkan oleh KPU Maros,” kata Sufirman di sekretariat Bawaslu Maros, Jl. Dr. Ratulangi No. 75, Maros, Selasa (2/5/2023).

Sufirman merincikan 417 data pemilih TMS dalam DPS yang mesti dilakukan perbaikan tersebut tersebar di 14 Kecamatan, terdiri dari kategori data pemilih sudah meninggal sebanyak 245 orang, berstatus Anggota TNI/Polri 8 orang, sudah pindah domisili 7 pemilih, 156 data pemilih ganda, dan 1 orang warga belum cukup umur.

Selain itu, Bawaslu Maros juga menemukan adanya Data Pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi belum terdaftar di DPS, yakni sebanyak 11 orang yang ditemukan di dua kecamatan yaitu di Kecamatan Mandai dan Kecamatan Maros Baru, dan terdapat ketidakcocokan elemen data pemilih dalam DPS sebanyak 1 orang. Kemudian, adanya salah penempatan TPS/terpisah jauh lokasi TPS engan tempat tinggal warga yang bersangkutan, sebanyak 5 pemilih.