INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Maros telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD.
Pendaftaran dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Pengajuan bakal calon anggota DPRD dan DPD dilakukan di Kantor KPU Maros.
Walaupun pemberkasan pencalonan caleg harus melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon). Pengunggahan pemberkasan melalui Silon ini sudah dapat dilakukan sejak 19 April.
Akses pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024 ini bertujuan agar tidak lagi terkendala pemberkasan, makanya mereka perlu segera menyiapkan persyaratan.
Ketua Bawaslu Maros, sufirman yang ditemui di kantor KPU Maros menuturkan, pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2024 ini, pihak Bawaslu sudah menjalankan perannya. Salah satunya adalah pengawasan melekat terhadap bakal caleg 2024 mendatang.
“Kita sejak tahapan pilkada dan pemilu mulai dijalankan, Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat. Khusus saat ini, dipendaftaran Bakal Calon anggota legislatif 2024, kami melakukan pengawasan terhadap berkas yang dikumpul. Apakah sudah sesuai dengan fakta dilapangan atau tidak,” jelasnya kepada awak media.