Sejarah Peringatan Hari Buruh di Indonesia

INIKATA.co.id – 1 Mei kerap menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-hak mereka.

 Mulai dari tuntutan minimnya upah, jam kerja panjang, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) dan beberapa tuntutan lainnya.

Dilansir dari laman resmi BBC, Di Indonesia sendiri,  peringatan inI dimulai di era kolonial pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.

Gagasan mengenai hari buruh di Indonesia muncul setelah tokoh kolonial, Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah.

Pascakolonial, Sultan Syahrir mengizinkan untuk memperingati hari buruh melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, diatur bahwa tiap 1 Mei buruh boleh tidak bekerja.

 Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak pekerja perempuan. 

Sayangnya, di era Orde Baru perayaan hari buruh dilarang keras karena identik dengan paham komunis.

Kendati demikian,  BJ Habibie sebagai presiden pertama di Reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh.

 Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional.(Afni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *