Polrestabes Makassar Himbau Masyarakat Lebih Memonitor Perkembangan Lalu-Lintas Selama May Day Berlangsung

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menghimbau masyarakat agar lebih meninjau perkembangan situasi Lalu-lintas selama may day berlangsung.

“Masyarakat senantiasa memonitor perkembangan situasi jika akan melintas di titik rencana aksi unjuk rasa karena jangan sampai ada perlambatan arus lalu lintas dan jika tidak terlalu penting maka diharapkan tidak perlu ke luar rumah,” Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi, Senin (1/5/2023).

Diketahui, untuk memperingati hari buruh sedunia, beberapa aliansi, perserikatan, serta berbagai organisasi pemuda dan kemasyarakatan bergerak secara serentak diseluruh Indonesia untuk menggelar aksi demonstrasi.

Lando menyebut, Di Kota Makassar sendiri titik aksi tersebar di beberapa tempat. diantaranya Jembatan Flyover, depan kantor DPRD Provinsi dan Kota dan sejumlah tempat lainnya.

“Ada di Flyover, DPRD Provinsi dan Kota, Kantor Gubernur dan beberapa lokasi,” Ucapnya

Demi mengamankan jalannya aksi unjuk rasa, Pihak keamanan menerjunkan sebanyak 2150 personel gabungan dari Kepolisian dan TNI serta instansi pemerintah terkait.

“Sekitar 2150 orang, personel gabungan TNI, Polri dan Pemerintah daerah,” tambahnya.

ia juga mengatakan, Proses pengamanan massa aksi akan dilakukan dengan giat secara humanis persuasif. Selain juga menghimbau agar semua pihak tidak melakukan tindakan provokasi yang akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polisi dan TNI serta instansi terkait lainnya telah mempersiapkan segala sesuatu untuk memberikan pelayanan dan pengamanan kepada peserta aksi dan kepada masyarakat. Polisi melakukan giat pengamanan secara humanis persuasif, kami yakin dan percaya bahwa masyarakat sudah dewasa dalam menyampaikan aspirasi dan senantiasa memperhatikan antara hak dan kewajiban. Diharapkan kepada semua untuk tidak ada yang melakukan provokasi atau sengaja melakukan hal hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas. Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kejahatan maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Tandanya. (Awal)