INIKATA.co.id – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin tiba di Jakarta, untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Hal ini setelah Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, AP Hasanuddin akan dilakukan pemeriksaan secara intensif setibanya di Mabes Polri. ASN yang berdinas di BRIN ini sudah menyandang status sebagai tersangka.
“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Minggu (30/4).
AP Hasanuddin ditangkap di rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan, setelah laporan dugaan SARA yang diduga dilakukan Hasanuddin naik ke proses penyidikan.
Hasanuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat, dalam hal ini organisasi kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah. Sebab, komentarnya di media sosial bernada negatif yang menimbulkan kegaduhan.