Polda Sulsel Amankan 3,2 Gram Sabu dari Warga Kabupaten Wajo

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Direktorat reserse Narkotika Polda Sulsel Selatan berhasil menganggalkan peredaran Narkoba jenis sabu di Desa Laliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, Sulsel.

Dalam pengungakapan tersebut Polisi berhasil mengamankan pria bernama Mase alias Mase selain itu Polisi juga turut mengamankan 7 (tujuh) sachet plastik beninng berisi shabu dengan berat bruto 3,2 (tiga koma dua) gram.

Kanit 2 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKP Inggaba Bali membenarkan terkiat penangkapan tersebut di wilayah Kabupaten Wajo.

“Benar ada penangkapan, barang pake sabu yang kita amankan seberat 3,2 gram,” Katanya, Rabu (5/4/2023).

Ia mengatakan pengungakapan tersebut dilakukan atas dasar laporan dari warga yang kerap melihat transaksi Narkoba jenis sabu di wilayah itu.

“Hasil laporan tersebut kemudian kita dalami dan benar adanya hal tersebut,” Sebutnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan saat itu pun personil melakukan penangkapan di sebuah rumah yang diduga merupakan lokasi persembunyian dari pelaku.

Pelaku kemudian mengakui Narkoba jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang temannya bernama Aco.

“Pelaku mengakui dia beli dan diantarkan langsung barang itu atas nama Aco, sabu yang kita amankan ini sudah siap edar di wilayah tersebut,” Paparnya.

Diketahui, dalam pengeledahan rumah pelaku, Polisi berhasil mengamankan 7 (tujuh) sachet plastik beninng berisi shabu dengan berat bruto 3,2 (tiga koma dua) gram, 1 ( satu ) set alat isap shabu, 1 (satu) buah pireks.

1 (satu) Klip plastik bening plastik kosong, 1 ( satu) buah korek gas, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna cream, Uang tunai sebanyak Rp. 530.000,- (Lima ratus tiga puluh ribu rupiah).

Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU NARKOTIKA No. 35 TAHUN 2009. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *