KPU Makassar Buka Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei, Berikut Ketentuannya

MAKASSAR, INIKATA.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan memulai tahapan pendaftaran Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Makassar. Minggu (30/4/2023).

Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan Bacaleg terhitung mulai besok, tanggal 1 hingga 15 Mei 2023.

Anggota KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar menjabarkan beberapa jadwal waktu pendaftaran yakni, tanggal 1 – 13 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

“Sementara untuk tanggal 14 Mei dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 Wita. Adapun pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kota Makassar,” katanya.

Untuk teknis pendaftaran, kata Gunawan Partai politik mengajukan bacalegnya dengan menggunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Silon yang dimiliki KPU.

“Setelah semua dokumen lengkap diunggah, barulah partai politik membawa dokumen fisik yang diprint dari silon berupa Dokumen B-Daftar nama bacaleg dan Dokumen B-Pengajuan partai politik,” paparnya.

Tak hanya itu, KPU Makassar juga membuka “helpdesk” atau pusat informasi pencalonan.

“Tujuannya untuk melayani partai atau bacaleg yang ingin mendapat informasi hingga petunjuk teknis terkait pengajuan bacaleg dan juga penggunaan aplikasi Silon,” lanjutnya.

Saat ini KPU Makassar, senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti kepolisian, pengadilan negeri, LP, BNN dan Dinas Kesehatan.

“Hal itu dilakukan untuk memperlancar pengurusan persyaratan dokumen bacaleg,” pungkasnya. (Afni)