INIKATA.co.id – Sebagai ibadah wajib, puasa Ramadhan merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan tiap-tiap muslim di seluruh dunia tanpa terkecuali.
Sayangnya, ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan berpuasa hingga harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Yakni, orang yang sakit, ibu hamil, perempuan haid, musafir, hingga perempuan yang tengah nifas serta menyusui.
“Karena puasa Ramadhan bersifat wajib mutlak adanya, itu berarti jika ada seorang muslim atau muslimat yang berhalangan atau belum sempat melaksanakan puasa tersebut, maka diwajibkan pula untuk menggantinya sesuai dengan puasa yang ditinggalkan,” Kata Pembina Pondok Pesantren Ittihadiyah Tanre Assona, Fajar Sadiq saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (25/04/23).
Hal itu juga, lanjut dirinya, bersandar pada potongan Q.S Al-Baqarah ayat 184.
“Yaitu dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu adavyang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka,), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain,” paparnya.
Sementara itu, batas waktu mengganti puasa, kata laki-laki alumni Pesantren DDI Kaballangan ini, tidak memiliki ketentuan khusus. Asalkan bulan Ramdhan selanjutnya belum datang.
“Dikatakan membayar hutang ini dilakukan bisa di luar bulan Ramadan pada umumnya juga bisa dilaksanakan pada bulan Syawal ya. Intinya sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya,” paparnya.
Namun, jika seorang lansia yang sudah tidak memungkinkan untuk melakukan aktivitas puasa karena fisiknya lemah. Ia bisa menggantinya dengan membayar fidyah.
“Jika ada orang tua kita yang sudah sakit dan sulit melaksanakan puasa maka ia bisa membayar fidyah, nah bagaimana cara melakukan tata cara pelaksanaan fidyah ini yaitu memberi makan orang miskin,” jelasnya. (Afni)
Adapun besaran fidiyah ditetapkan yakni sebesar satu mud (1,6 kilogram) makanan pokok atau uang yang setara itu.
Hal itu juga termaktub dalam lanjutan potongan surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“… Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa Dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
Adapun niat puasa ganti Ramadhan:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaI fardhu syhari Randhana lillahi taala.
Artinya:
“Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT”.