Peluang Abdul Hayat Pensiun di Umur 60 Tahun Terbuka Lebar Usai Gugatannya Dikabulkan

INIKATA.co.id – Eks Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani diyakini mempunyai peluang mengakhiri masa pensiunan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umur 60 tahun.

Pakar Hukum Tata Negara Unhas, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan batas pensiun Abdul Hayat bisa berakhir di 60 tahun, jika Presiden Jokowi menindaklanjuti hasil putusan PTUN, yakni mengembalikan jabatannya sebagai Sekprov Sulsel.

“Bilamana sebelum tanggal 1 Mei (2023) pak hayat dikembalikan pada kedudukan hukumnya, maka otomatis dia lanjutkan masa jabatannya samapai di usia 60 tahun,” jelas Prof Ilmar, Rabu (19/4/2023).

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ia mengatakan seorang ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama diberikan waktu pengabdiannya dengan batas pensiun 60 tahun.

“Batas usia pensiun bagi jabatan pimpinan tinggi itu apakah, madya atau pratama itu sampai 60 tahun, pada saat menjabat, tapi kalau tidak ada jabatan dia pensiun,” terangnya.

Prof Aminuddin mengatakan, langkah pemerintah untuk mengajukan banding akan terbilang sia-sia, jadi sebaiknya lebih fokus pada keputusan hukum, yakni mengembalikan jabatan penggugat seperti semula.

“Kalau Pak Hayat tidak menduduki jabatan otomatis dia pensiun 1 Mei, kita berharap Presiden tidak menghabiskan waktu 14 hari untuk menyatakan banding karena kalau dia nyatakan banding, maka otomatis itu akan nanti tetap bahwa Pak Hayat tidak lagi menduduki itu sehingga kemudian harus pensiun di usia 58,” tuturnya.

“Tapi kan sebenarnya bukan itu yang menjadi dasar kepentingan, dasar kepentingan bahwa ada putusan pengadilan dan Presiden harus menghormati itu,” sambung dia.

Ia menyatakan, nasib Abdul Hayat bergantung pada keputusan Presiden Jokowi. “Jadi sekarang semuanya kembali ke Presiden, apakah Presiden, apakah patuh kepada putusan pengadilan atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, akademisi Unhas ini menjelaskan bahwa langkah pemerintah untuk mengajukan banding tidak ada artinya, karena kebijakan pemberhentian Abdul Hayat selaku Sekprov secara jelas cacat administrasi.

“Jadi banding itu tidak ada artinya kalau nanti misalnya dia mau menyatakan banding baru kemudian dia tidak banding, tidak ada juga artinya, karena keputusan itu memberikan hukum bagi yang bersangkutan karena sudah sangat dirugikan,” tandasnya.

Diketahui, Dalam amar putusan, PTUN menyebutkan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, Menyatakan batal keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. Abdul Hayat Gani, M.Si.

Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. Abdul Hayat Gani, M.Si.

Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai sekretaris daerah provinsi Sulawesi Selatan. Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp326. Ribu. (fdl)