Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi 2,9 Milyar Toraja Utara

MAKASSAR, INIKATA.co.id- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan terdakwa tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla – Awan sumber APBN – TP TA. 2014 Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara.

“Tadi malam tim Tabur Kejati Sulsel telah mengamankan Buronan Korupsi Toraja Utara saat dilokasi persembunyiannya di Komplek insegnia residence Kecamatan Biringkanaya Makassar,” Kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (18/4/2023).

Kata dia, terdakwa diketahui bernama Harianto Farrun alias Harri, dirinya divonis kurungan penjara oleh Mahkamah Agung selama 6 tahun penjara.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terdakwa Harianto divonis kurungan 6 tahun penjara denda 200 juta, apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” tuturnya.

Ia mengatakan total kerugian negara yang ditimbulkan dalam korupsi yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp2,9 Milyar.

“Total kerugian negara sebesar 2,9 Milyar lebih, dan baru dikembalikan oleh terdakwa sebesar 700 juta, saat ini terdakwa kita serahkan ke Lapas Makassar untuk dilakukan penahanan,” terangnya.

Lebih jauh, Soetarmi menyebutkan terdakwa pula dibebankan uang penganti sebesar Rp. 2.979.874.786,79 (dua milyar Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh Sembilan sen).

“Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,” tutupnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)