INIKATA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) secara resmi telah mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani, Senin 17 April 2023. Hal ini berdasarkan dokumen PTUN Jakarta yang diperoleh.
Pakar Hukum Tata Negara Unhas, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan berdasarkan putusan PTUN, secara jelas menunjukkan bahwa keputusan Presiden (kepres) tentang pemberhentian Sekprov Sulsel tidak sah.
“Kalau melihat putusan Hakim jelas menyatakan bahwa keppres pemberhentian sekprov (Abdul Hayat) menjadi tidak sah artinya semua proses yang berkenaan dengan hal tersebut juga menjadi tidak sah, sehingga kedudukan hukum beliau harus segera dipulihkan tetap sebagai sekprov,” jelas Prof Ilmar, Selasa (18/4/2023).
Ia mengatakan, Abdul Hayat mempunyai peluang besar untuk kembali menduduki jabatannya sebagai Sekprov Sulsel. Sebab, dalam beberapa kasus yang serupa, Presiden jaranga melakukan banding.
“Semoga tidak melakukan banding karena beberapa kasus gugatan terhadap presiden ternyata presiden tidak mengajukan banding apalagi putusan pengadilan TUN Jakarta dalam putusannya menerima seluruhnya gugatan penggugat,” paparnya.