INIKATA.co.id – Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM resmi dilaporkan ke polisi. Laporan diterima oleh Polda Metro Jaya xengan nomor LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023.
Laporan ini dibuat oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sedangkan terlapornya berstatus lidik.
“Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Selasa (11/4).
“Laporan disampaikan ke Polda Metro karena tempat kejadian perkara diduga berasa di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)” imbuhnya.
Dia berharap laporan ini bisa diusut tuntas. Apalagi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK. Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik,” pungkas Kurniawan.
Adapun dalam laporan tersebut, Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan pasal 54 dan atau pasal 112 KUHP UU Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.
Sebelumnya, MAKI juga melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023. “Lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM,” demikian dikutip dari surat laporan yang diterima dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Mingu (9/4).
Boyamin menduga, pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan. (Jawapos/Inikata)