INIKATA.co.id – Kemenangan PSM sebagai juara Liga 1 2022/2023 yang disangkutpautkan dengan keberadaan Stadion Mattoanging akhir-akhir ini dinilai telah “digoreng” dalam kepentingan politik.
Pasalnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramadan Danny yang secara regulasi tidak memiliki kewenangan dalam membangun stadion Mattoanging seolah-olah dituding sebagai kepala daerah yang tidak peduli terhadap PSM Makassar.
Pengamat pemerintahan Unhas, Andi Ali Armunanto secara terang-terangan mengatakan bahwa tudingan yang menyeret nama Wali Kota Makassar ini murni dipolitisasi karena menjelang Pemilu 2024 mendatang.
“Tentu (serangan ke Wali Kota Makassar) ini sangat politis karena ini juga bisa mempengaruhi persepsi pemilih khususnya pemilih-pemilih yang senang atau cinta dengan sepakbola,” jelas Armunanto.
Menurut dia, isu kemenangan PSM ini akan menjadi salah satu konsumsi politik yang akan dimainkan oleh oknum-oknum yang beruntung dalam Pemilu mendatang.
“Apapun isu terkait kemenangan PSM korelasinya dengan pembangunan stadion kan sangat digoreng,” ucapnya.
Ia menilai, para politisi akan saling mengklaim bahwa mereka yang mempunyai peran besar untuk memfasilitasi PSM dan yang akan disudutkan ialah Wali Kota Makassar dan Gubernur Sulsel.
“Taufan Pawe juga mengklaim bahwa dialah yang memberikan rumah PSM lalu kemudian orang-orang yang tidak suka dengan gubernur tidak sudah dengan walikota Makassar juga kecewa dengan kebijakan,” bebernya.
Akademi Unhas ini menyebutkan bahwa kemenangan PSM di liga 1 ini tidak ada sangkut-pautnya dengan Moh Ramadan Danny Pomanto.
“Kemenangan PSM itu tidak ada hubungannya dengan Wali Kota Bahkan mereka (disebut) tidak berhak mengklaim kemenangan dari mereka,” jelas dia.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa tidak terbangunnya stadion Mattoanging ini tidak terlepas juga dengan kebijakan kepala daerah dalam memprioritaskan pembangunan.
“Memang persoalan tidak terbangun stadion Mattoanging adalah persoalan prioritas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi sebagai penanggungjawab,” pungkasnya. (fdl)