Bank Sulselbar Serahkan 48 Debitur Bandel kepada JPN Kejari Pangkajene Kepulauan

PANGKEP, INIKATA.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan, Toto Roedianto,  bersama Bank BPD Sulselbar melakukan Penandatanganan Perpanjangan MoU Kerja Sama di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negera dan Pemaparan Bantuan Hukum.

Hal itu berdasarkan Surat Bank BPD Sulselbar Nomor : SR/51/R/PK/II.2023 Tanggal 01 Februari 2023 Perihal Perpanjangan PKS dan surat Bank BPD Sulselbar Nomor : SR/67/R/PK/II/2023 Tanggal 07 Februari 2023.

Kegiatan itu, Perihal Bantuan Hukum Penanganan Kredit Bermasalah Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023.

“Penandatangan MoU adalah dalam rangka penyelesaian Kredit Bermasalah yang ada di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene dan Kepulan,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Toto Roedianto, Kamis (9/3/2023).

Toto menyatakan bahwa dari tahun 2003 hingga 2023 terdapat 48 (empat puluh delapan) debitur yang mempunyai tunggakan kredit di Bank Sulselbar Pangkep dengan tunggakan pokok sebesar Rp.4.016.269.128 M dan tunggakan bunga sebesar Rp.488.780.596.

“Sehingga total tunggakan keseluruhan sebesar Rp.4.505.049.724 (empat miliar lima ratus lima juta empat puluh Sembilan ribu tuju ratus dua puluh empat rupiah),” paparnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan atas dasar persoalan tersebut di atas, maka pihak Bank Sulselbar pangkep meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan untuk melakukan upaya negosiasi melalui Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan yang berlaku, agar para debitur yang memiliki tunggakan kredit tersebut dapat memenuhi kewajibannya. 

“Penandatanganan MOU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan adalah salah satu pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Sulselbar menyatakan bahwa Syaiful Abdullah Mesfer mengatakan MoU ini adalah bentuk kerjasama dalam masalah penyelesaian kredit bermasalah.

“MoU ini terkait Bidang Perdata & Tata Usaha Negara ini adalah bentuk sinergitas antara Bank Sulselbar Cabang Pangkep dengan JPN Kejaksaan Negeri Pangkep khususnya dalam hal penyelesaian kredit bermasalah, ” terangnya. (Nca)