KPK Didesak Seret Semua Pemberi Suap Oknum BPK Sulsel

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Sidang suap dan gratifikasi auditor BPK RI, Gilang Gumilar Cs, kembali yang digelar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (1/2/2023) kemarin, kembali menuai fakta baru.

Hal itu saat kontraktor bernama Andi Kemal dihadirkan sebagai saksi di persidangan tersebut mengaku bahwa Edy Rahmat (ER) yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, mewajibkan para kontraktor mengamankan temuan BPK RI dengan menyetor 1 persen.

“Intinya seluruh perusahaan (kontraktor) punya kewajiban menyetor 1 persen dana untuk membantu mengamankan temuan BPK,” kata saksi Kemal dalam persidangan.

Menurutnya, ER meminta 1 persen dana proyek diamankan untuk pemeriksaan BPK RI terkait temuan yang ada di dalam proyek. Karena adanya permintaan dana 1 persen itu, Kemal mengaku memberikan uang kepada ER sekitar Rp350 juta yang disetor secara bertahap.

“Penyerahan uang tiga kali, totalnya sekitar Rp350 juta. Pertama di bulan Februari 2023 sekitar Rp200
juta, kedua Rp100 juta, dan yang terakhir Rp40 juta,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *