INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) di semua Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hasilnya, ada beberapa daerag yang mengalami penambahan Dapil. Namun, tidak umtuk Kamassar.
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, untuk Kota Makassar tidak mengalami penambahan ataupun pengurangan. Jumlah Dapil di Makassar tetap sama dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.
“Sudah keluar PKPU 6 Tahun 2023 mengenai Daerah pemilihan, dan yang ditetapkan KPU RI dari 3 opsi yang diusulkan, adalah opsi 1,” ungkap Gunawan saat dikonfirmasi Selasa (7/2) kemarin.
Opsi pertama yang dimaksud Gunawan adalah, Dapil 1 dengan Alokasi 8 kursi, yakni Kecamatan Makassar, Kecamatan Ujung Tanah Kecamatan Rappocini. Dapil 2 dengan Alokasi 9 kursi, yakni Kecamatan Wajo, Kecamatan Bontoala, Kecamatan Tallo, Kecamatan Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarrang.
Dapil 3 dengan Alokasi 10 kursi, yakni Kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Tamalanrea. Dapil 4 dengan Alokasi 10 kursi, yakni Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Manggala. Dapil 5 dengan Alokasi 10 kursi, yakni Kecamatan Mariso, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Tamalate.
“Opsi 1 ini tetap 5 Dapil, dengan komposisi yang sama dengan Dapil sebelumnya (Pemilihan Umum 2019),” kata Gunawan.
Hal serupa juga untuk pemilihan Legislatif tingkat Provinsi, Dapilnya juga tidak mengalami penambahan Dapil. “Tetap 11 Dapil. Penomorannya pun tetap sama,” ungkap Komisioner KPU Sulsel, Uslimin, Selasa (7/2).(rik)