INIKATA.co.id – Dua peljabat eselon II (kepala dinas) di lingkup Pemkab Takalar yang dilantik di era kepemimpinan Syamsari Kitta sebagai Bupati Takalar, dilaporkan ke Polres Takalar oleh Direktur LSM Gergaji, Imran Rajab Mursali, atas dugaan penggunaan dokumen palsu.
Adapun dua kepala dinas yang dilapokan ke Polres Takalar pada Selasa (7/2/2023) kemarin itu, yakniKepala Inspektorat Yahe, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syahriar.
Pihaknya menduga, ada persekongkolan jahat diantara para pejabat dalam memanipulasi proses asesmen atau seleksi jabatan eselon II di lingkup Pemkab Takalar pada 2021 silam.
“Laporan kali ini mengenai dugaan pembuatan dokumen palsu dan atau penyebaran informasi tidak benar. Ada perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi status hukum dalam dunia birokrasi,” kata Imran, Rabu (8/2/2023).
“Ada oknum pejabat yang ikut seleksi, namun cacat administrasi karena pernah dijatuhi sanksi disiplin ASN. Ironisnya, kepala Inspektorat Takalar, Pak Yahe, membuat pernyataan bahwa pejabat tersebut tidak pernah kena sanksi,” sambungnya.
Imran berharap, pihak kepolisian bisa mengungkap dugaan persekongkolan ini. Sebab menurut dia, dugaan korupsinya sangat kental.
“Bayangkan, berapa anggaran negara digunakan untuk memberikan fasilitas kepada pejabat yang tidak bersyarat. Kami yakin kepolisian mampu mengungkap ini,” ujarnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Takalar, Yahe yang dikonfirmasi terkait surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman displin terhadap Syahriar yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, membenarkan bahwa surat tersebut memang pernah diterbitkannya.
Namun saat dimintai tanggapannya soal adanya laporan ke Polres Takalar atas dugaan penggunaan dokumen palsu, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak kepolisian.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar, Syahriar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini dirinya belum bisa memberikan penjelasan.
“Biarlah proses hukum berjalan, nanti kita liat kedepan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Direktur LSM Gergaji, Imran Rajab Mursali juga telah melaporkan mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta ke Polres Takalar atas dugaan melakukan penyalahgunaan jabatan dalam pengangkatan pimpinan Baznas Takalar. (zul)