INIKATA.co.id – Peran perempuan sangat penting dalam mengisi pembangunan bangsa dan negara. Termasuk peran perempuan untuk terjun dalam dunia politik menjadi keharusan saat ini, guna ikut berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.
Manager Strategi dan Operasional JSI, Nursandy Syam keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol dan peserta pemilu sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu parpol harus memenuhi kuota perempuannya
Partai politik baru dapat mengikuti Pemilu jika telah menerapkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik.
Dimana penegasan tersebut diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Hal itu diatur sebagai bentuk representasi perempuan di legislatif akan memberikan keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan yang akan lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan perempuan dan anak.
“Fenomena caleg perempuan tak bisa lagi dipandang sebelah mata.Tak bisa lagi hanya dinilai sebagai caleg pelengkap kuota,” ujar Nursandy, Kamis (19/1).