Rencana Reklamasi Lae-lae Belum Kantongi Amdal

INIKATA.co.id – Rencana reklamasi di dekat Pulau Lae-lae yang telah disepakati pada 11 Januari kemarin lalu dalam addendum IV atas perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemprov Sulsel dengan PT Yasmin sebagai pengganti lahan tanah tumbuh di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) seluas 12,11 Hektare (Ha), ternyata belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Hal itu disampaikan Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel, Andi Yurnita.

Ia mengatakan, proses Amdal reklamasi Lae-lae saat ini masih dibahas di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel.

“Kalau terkait Amdal, sebaiknya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), karena saat ini (Amdal) sementara dibahas dan memang terpisah dengan Amdal CPI yang lalu,” kata Yurnita, Senin (16/1/2023).

Tak hanya itu, Yurnita juga mengungkap bahwa rencana reklamasi di pulau Lae-lae itu juga belum memiliki izin dari Otorita Pelabuhan Makassar.

“Saat ini sementara diajukan izin ke Otorita Pelabuhan sambil paralel diajukan Amdal. kalau perizinan dari kementerian kelautan sudah keluar,” ungkapnya.