INIKATA.co.id – Kinerja Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman dalam menangani Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Wajo sebesar Rp1,3 miliar, menuai kritikan.
Musababnya, Fatur mengaku belum mendapat laporan resmi dari penyidik terkait penanganan kasus tersebut. Padahal, penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Bappelitbangda Kabupaten Wajo itu sudah ditangani Polres Wajo sejak November 2022.
“Belum ada laporannya ke saya secara resmi penyidik, silahkan hubungi penyidiknya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2023).
Atas ketidaktahuan itu, kinerja Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman mendapat kritikan dari Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman.
Menurutnya, sangat tidak masuk diakal jika seorang pimpinan di kepolisian tidak mengetahui kasus yang di tangani bawahannya. Apalagi, penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2022.
“Tidak logislah kalau kapolres mengaku belum mendapat laporan dari penyidik. Kasus inikan ditangani sejak tahun lalu,” ujarnya.
Lebih jauh Sudirman mengatakan, Fatur Rochman menjabat sebagai Kapolres Wajo sejak Juli tahun 2022. Sehingga menurutnya tidak ada alasan jika kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Bappelitbangda tersebut belum sampai ke telinga kapolres.
“Momentum pergantian Kapolres kemarin itu harusnya penyidik sudah sampaikan kepada pejabat yang baru, apalagi kapolres sudah menjabat di bulan juli dan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Bappelitbangda ditangani polisi di bulan November sehingga tidak logis lah kalau penyidik sama sekali belum sampaikan kasus yang ditangani ke Kapolres,” katanya
Lebih jauh sudirman mengatakan, apabila benar penyidik belum menyampaikan ke Kapolres mengenai kasus yang ditangani saat ini, maka hal ini harus menjadi atensi bagi Kapolres untuk segera memeriksa penyidik yang bersangkutan
“Kalau memang betul penyidik belum menyampaikan ke kapolres, kapolres harus segera periksa penyidiknya karena diduga kuat ada potensi main mata yang akan terjadi pada kasus ini,” pungkasnya. (mst)