INIKATA.co.id – Warga Pesisir Pulau Lae-lae memprotes kesepakatan antara pihak Pemprov Sulsel dan dan PT Yasmin Bumi Asri tekait penetapan lokasi reklamasi seluas 12, 11 Hektare (Ha) yang berlokasi di Pulau Lae-lae sebagai lahan pengganti lahan tanah tumbuh di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Salah seorang warga Pulau Lae-lae, Umrahwati mengaku, pihaknya tak pernah “diajak bicara” atau dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait reklamasi di Pulau Lae-lae tersebut.
“Kita tidak pernah dilibatkan. Kita (warga) tidak tahu ada keputusan begitu (reklamasi). Saya tahunya itu karena ada yang kabari kalau ada yang meninjau ke sana. Itu pun tidak ada perwakilan (warga) yang dilibatkan. Takutnya ada yang mengaku-ngaku perwakilan warga, karena LPM dan RT/RW di sini tidak pernah dilibatkan. Nanti dia ACC-kan baru turun ke kita. Sementara kalau bermasalah, kita yang dapat masalahnya,” kata Umrah, Ahad (15/1/2023).
“Kemarin itu hanya ada dari pihak CPI yang menyampaikan bahwa pemprov mau kerja menimbun di sini (Lae-lae). Padahal setahu saya, itu harusnya bukan di Lae-lae. Dia (lahan yang harus di reklamasi itu istilahnya kaya kepala burung, dan itu bukan di sini (Lae-lae) tapi di CPI. Tapi ini tidak tahu kenapa berubah bahwasanya Lae-lae ini yang direklamasi. ini yang masih menjadi pertanyaan warga,” sambungnya.
“Apalagi lokasi yang rencananya direklamasi itu merupakan tempat warga nelayan setempat mencari ikan,” tambahnya.
Reklamasi yang rencana dilakukan di Lae-lae ini, kata dia, menjadi ketakutan dan kekhawatiran warga. Jangan sampai ketika sudah dibangun, pihak Pemprov Sulsel akan mengklaim wilayah mereka sehingga masyarakat akan terancam dipindahkan.
Olehnya, kata dia, masyarakat Pulau Lae-lae sudah sepakat akan bersikap secara bersama untuk memastikan agar Pemprov Sulsel tidak mengganggu aktivitas warga di wilayah tersebut.
“Jadi makanya kami masyarakat di sini mau kompak satu kata bahwasanya boleh dikerja, tapi dengan catatan itu kita tidak diganggu gugat di sini. Harus ‘hitam di atas putih’, bahwasanya warga Lae-lae tidak diganggu gugat. Jangan sampai sudah selesai itu, kemudian pemprov ambil alih tempatnya warga. Kalau pemprov bilang dia punya, bagaimana nasib kita,” pungkasnya. (fdl)