Ketua Panwaslu Kecamatan Pangale Mengajak masyarakat Untuk Daftar sebagai Panwaslu Kelurahan Desa

INIKATA.co.id – Panwaslu Kecamatan Pangale lakukan Rekrutment Panwaslu Kelurahan Desa Se- Kecamatan Pangale, Panwaslu Kelurahan desa yang selanjutnya di sebut Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang di bentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan Desa atau sebutan lain.

Jumlah panwaslu kelurahan/desadesa sebagaimana pasal 92 ayat 4 Undang – undang 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa anggota Panwaslu Kelurahan Desa berjumlah 1 (Satu) Orang di setiap kelurahan Desa yang sifatnya Adhoc yang artinya PKD sebagai pengawas pemilu yang bersentuhan langsung dengan Peserta pemilu dan penyelenggara pemilu lainnya.

“Hadirnya panwaslu kelurahan desa ini tentu sebagai garda terdepan untuk melakukan kerja pengawasan di tingkat desa dengan tujuan menjaga stabilitas penyelenggaraan pemilu agar berjalan tertib sebagaimana perintah undang undang, tak hanya itu panwaslu kecamatan Pangale akan merekrut 9 (Sembilan) Panwaslu Kelurahan Desa Se- Kecamatan Pangale,” Kata Uphy Ketua Panwascam Pangale. Sabtu (14/1/2023).

Kedepan ada 3 (Tiga) tugas utama panwaslu kelurahan desa yakni :

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap
    pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait
    dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
  3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Supiardi yang juga Ketua sekaligus Koordinator Divisi Organisasi Sumber daya Manusia Data dan Informasi juga sebagai ketua Pokja menegaskan kedepan akan merekrut putra putri terbaik Desa se- Kecamatan Pangale sebagaimana time line yaitu tanggal 14 – 19 Januari 2023, untuk itu Supiardi mengajak seluruh masyarakat se kecamatan Pangale agar terlibat sebagai pengawas Panwaslu Kelurahan Desa di desa masing masing. Tegasnya. (**)