MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah merampungkan berkas perkara para tersanga kasus tindak pidana korupsi Honorarium Satpol PP Makassar .
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi menyebutkan berkas perkara para tersangka telah rampung dan segera dilakukan persidangan.
“Berkas sudah lengkap,” singkantanya melalui via telpone, Jumat (13/1/2023).
Namun, Kata dia kendala yang saat ini sistem pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Makassar berubah sehingga pihaknya masih melakukan serangkaian proses kegiatan untuk dilakukan pendaftaran.
“Cuma sekarang sistem di Pengadilan berkas harus di scan secara eletronik sehingga berkas perkara yang sudah jadi dikerja ulang dengan cara di scan,” sebutnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
Para tersangka adalah Abdul Rahim (mantan Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020) dan Imam Huda (Kasatpol PP Kota Makassar 2017-2020) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar. Keduanya pun saat ini dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, sebetulnya ada tiga tersangka. Selain Abdul Rahim dan Imam Hud, juga Iqbal Asnan. Hanya saja, Iqbal tak ditahan karena saat ini juga sedang menjalani penahan atas kasus pembunuhan yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Kasi Pemkum Kejati Sulsel, Soetarmi itu pun membenarkan terkait penetapan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut yang semuanya adalah mantan pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
“Benar tiga orang kita tetapkan tersangka dan 2 orang saat ini kita tahan, Abd Rahim kita tahan dirutan Kelas 1 Makassar dan Iman Hud ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar,” ucapnya, Kamis (13/10).
Kata dia, dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) total kerugian mencapai Rp3 Milyar lebih.
“Bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar + Rp. 3.5 Milyar Rupiah,” tuturnya.
Menurut Soetarmi Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3.
Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Keduanya kita jerat pasal UU tindak pidana Korupsi dan saat ini menunggu pemberkasan perkara,” paparnya.
Sementara itu, Iman Hud usai ditetapkan tersangka mengaku ikhlas atas kasus yang menjeratnya. Ia mengaku pasrah dan menerima kasus ini sebagai takdir Tuhan.
“Terima kasih kepada teman-teman Kejaksaan Tinggi telah melaksakan tugas secara profesional dan sangat baik. Dan pada hari ini, ini semua saya terima dengan ikhlas,” jelas Imam kepada awak media, dengan mengenakan rompi berwarna pink di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Kamis (13/10/2022).
Tak lupa, ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi) sebagai pimpinannya di Pemerintahan Kota Makassar yang telah memberikan kesempatan kepadanya menjadi kepala dinas.
“Tidak ada hal-hal yang tidak berkenan selama kami bertugas, saya mohon maaf sekali lagi. Terkhusus kepada istri saya, agar diberikan ketabahan dan kekuatan, saya titip. Apabila selama ini ada kata-kata yang tidak berkenan kepada teman-teman, saya mohon maaf. Sekali lagi, mereka selama ini bekerja secara profesional. Saya ingin ini fairness, dan akan dibuktikan di pengadilan,” tutupnya. (Nca)