MAKASSAR, INIKATA.co.id – Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Makassar berhasil mengagalkan rencana pemyelundupan narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Kota Makassar. Kamis (12/1/20223).
Total ada, 43 Kg jenis sabu dan ribuan pil ekstasi diamankan oleh Polisi dengan tersangka sebanyak 4 orang tersangka.
Tampak saat dipamerkan di Mapolrestabes Makassar 2 Koper, 2 AC Portable duduk serta 3 bungkusan paket paket yang berisisikan narkaba jenis sabu.
Selain itu, tampak pula 1 buah pucuk senjata jenis pistol dan beberapa buah kartu atm serta 1 buah alat mesin press plastik yang diduga untuk membungkus barang tersebut.
Adapun rinciannya, sabu seberat 43.609,4219 gram atau 43,6 Kg, Pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir, Pil berlogo monyet sebanyak 9577,5 butir. Turut pula diamankan dua alat press, empat timbangan digital dan uang tunai sejumlah Rp 103,450.000.
Berdasarkan data yang diterima penangkapan para pelaku tersebut, diamankan dari empat lokasi. Yakni di Jl Abd Dg Sirua Makassar, Jl Faisal XVII Makassar, Jl Onta Lama Makassar dan Jl Raya Kalisari Dharma Kecamatan Mulyyorejo (Apartement Edu City Tower Harvard Lantai 31 Kamar 3102) Surabaya.
Dari pengungkapan itu, ada empat tersangka yang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial FN, SS, RC dan RA.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan oleh satu narkoba Polrestabes Makassar.
“Benar ada penangkapan, 43 Kg dengan tersangka 4 orang yang kita amankan,” katanya.
Kata dia, dari pengakuan para pelaku ini mereka dijanjikan uang Rp16 Juta dari satu Kg sabu yang diantarkan.
“1 Kg sabu mereka dijanjikan 10 hingga 16 juta rupiah, pengungkapan ini terbesar,” tuturnya. (Adel)