INIKATA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Enrekang, menetapkan satu tersangka baru kasus penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Mitra Pratama Belajen, Rabu (11/1).
Kasi Intelejen Kejari Enrekang, Andi Zainal mengatakan tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah Haris Amin (HA) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tersangka HA ditetapkan tersangka baru terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan anggaran perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang TA 2021,” jelas Andi Zainal.
“Peranan tersangka HA dalam dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Enrekang,” lanjutnya.
Tersangka HA sebagai PPK dengan sadar tahu jika pekerjaan dikerjakan perusahaan tersebut tidak menggunakan tenaga ahli berkompeten atau memenuhi syarat sesuai dokumen penawaran saat proses lelang paket pekerjaan.
“HA selaku PPK tidak membatalkan kontrak kerja paket proyek melainkan tetap melanjutkan pekerjaan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu tersebut dan berakibat proyek tidak sesuai bestek,” ungkapnya.
“Tersangkanya Haris Amin, selaku KPA yang juga menjabat sebagai PPK. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Andi Zainal.
Nilai kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan rumah sakit ini senilai Rp584.202.000 tahun anggaran 2021.
Andi Zainal menegaskan, kasus tersebut akan terus bergulir dengan menghadirkan tersangka, bukti-bukti, hingga sejumlah saksi.
Lebih jauh Andi Zainal menerangkan, usai pemeriksaan dan untuk mempercepat proses penyidikan, maka tersangka HA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 terhitung 11 Januari.(sam/radar makassar)